iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Sehari pasca perusakan Kantor Gubernur Jambi saat demo sopir batu bara, Kepolisian sudah mengamankan barang bukti untuk selanjutnya dilakukan proses identifikasi.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Umum Setda Provinsi Jambi Muzakir. 

"Sekarang kita tinggal menunggu, karena sudah melaporkan ke Polda dan kami sudah diminta BAP terkait kejadian ini," ucap Muzakir (23/1/2024).

Dia menyatakan yang dilaporkan adalah pengerusakan yang terjadi di kantor Gubernur lantaran asetnya dibawah Biro Umum. Muzakir mengakui yang diminta pihaknya, perbuatan yang tidak sesuai aturan atau anarkis agar dihukum sesuai aturan, karena telah melakukan pelanggaran pidana. 

"Yang jelas yang namanya pidana ada sanksinya, dan kita yakin dan tunggu saja pihak kepolisian menindaklanjuti ini," akunya.

Dari inventarisasi yang dilakukan ada kerugian sampai Rp500 juta. Muzakir tak menungkiri gedung kantor gubernur memiliki asuransi bangunannya. Namun untuk klaim asuransi akan dilihat tahapan selanjutnya, karena saat ini tengah masuk proses hukum. Termasuk ia memastikan perbaikan fasilitas kantor gubernur seperti kaca pecah akan dilakukan setelah proses hukum.

"Saat ini kita biarkan saja seperti itu dulu, nanti dari pihak Polda dan Polresta akan identifikasi dan beberapa tim sudah turun untuk mengecek. Dan ada beberapa barang bukti yang sudah diambil kita tunggu saja. Insyaallah kita yakin dengan Polda ini akan diproses," tegasnya.

Adapun bagian yang paling tampak rusak parah, berada di depan ruang gubernur, ruang wagub, ruang Biro kesra, dan kaca bagian depan gedung kantor mengalami kerusakan.

Terkait penambahan pengamanan Muzakir mengakui, memang ada penambahan pengamanan guna mengantisipasi masa tambahan dari pendemo. Terlihat seperti kawat berduri dan tambahan personil juga disiagakan.

"Kita bersiap-siap saja, jika ada unjuk rasa lanjutan Pemprov siap dan mudah-mudahan tidak ada," akunya.

"Karena kita belum tahu juga sampai kapan pengunjuk rasa akan bertahan di kantor Gubernur," sambungnya.

Imbauan dari Pemprov, kata Muzakir, intinya tak masalah menyampaikan pendapat di muka umum, namun jika sudah merusak itu menyalahi aturan.

"Kami tak menuntut (melaporkan) mereka karena berdemo namun menuntut (membuat aduan) pendemo merusak aset pemerintah itu saja," akunya. (aan)


Berita Terkait